Oleh : Rosaning
Harum Mediansari
Masih ingatkah Mommy dengan kasus Jakarta International
School awal tahun lalu? Kasus tersebut hanyalah sebagian kecil kasus kekerasan
seksual pada anak. Dari data yang berhasil dirangkum Harian Terbit, berdasarkan
catatan Komnas PA Januari-April 2014, terdapat 342 kasus kekerasan seksual
terhadap anak. Data Polri 2014, mencatat ada 697 kasus kekerasan seksual
terhadap anak yang terjadi di separuh tahun 2014. Dari jumlah itu, sudah 726
orang yang ditangkap dengan jumlah korban mencapai 859 orang. Sedangkan data
KPAI dari bulan Januari hingga April 2014, terdapat 622 laporan kasus kekerasan
terhadap anak. Sungguh angka yang sangat memprihatinkan. Lalu apakah Mommy
yakin anak, keponakan, dan kerabat mommy pasti terhindar dari kekerasan seksual
pada anak?
Sebelum membahas lebih jauh, kita perjelas dulu, apa yang
dimaksud kekerasan seksual pada anak? Kekerasan seksual pada anak mengacu pada
kegiatan melibatkan anak dalam kegiatan seksual, sementara anak tidak
sepenuhnya memahami atau tidak mampu memberi persetujuan. Aktivitas seksual
antara anak dengan orang dewasa atau anak lain, bertujuan untuk mendapatkan
kepuasan bagi pelaku. Kekerasan seksual pada anak memiliki meliputi berbagai macam
bentuk tindakan, antara lain :
- Menyentuh tubuh anak secara seksual (Molestase), baik si anak memakai pakaian atau tidak
- Segala bentuk penetrasi seks, termasuk penetrasi ke mulut anak menggunakan benda atau anggota tubuh.
- Memaksa anak untuk memegang bagian tubuhnya sendiri, bagian tubuh pelaku atau bagian tubuh orang lain.
- Pelaku mempertunjukkan bagian tubuhnya secara cabul pada anak (Ekshibisionisme).
- Secara sengaja melakukan aktivitas seksual di hadapan anak, atau tidak melindungi dan mencegah anak menyaksikan aktivitas seksual yang dilakukan orang lain.
- Membuat, mendistribusikan dan menampilkan gambar atau film yang mengandung adegan anak-anak dalam pose atau tindakan tidak senonoh ataupun adegan tersamar yang memancing pemikiran seksual (pornografi).
- Memperlihatkan kepada anak, gambar, foto atau film yang menampilkan aktivitas seksual.
- Melakukan percakapan bermuatan seksual dengan anak baik secara lugas maupun tersamar melalui telepon, chatting, sms dan lain-lain.